Sebagai salah satu keringanan dalam beribadah, Islam memperbolehkan untuk menyatukan dua shalat dalam satu waktu. Misalnya seperti duhur dan asar serta magrib dan isya. Hal tersebut tentu saja memiliki syarat dan ketentuan tertentu sesuai ilmu fiqih mengenai ibadah.
Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar secara Umum
Shalat jamak qashar adalah cara untuk menggabungkan dan menyingkat jumlah di dalam satu waktu. Untuk tata cara dan bacaan niatnya bisa dilihat di Media Pelajaran Fiqih Online. Berikut ini tata cara secar ringkas:
1. Dikerjakan di Satu Waktu
Pengerjaan shalat jamak dan qashar ialah di satu waktu saja yakni bisa di awal atau disebut taqdim dan akhir dengan takhir. Keduanya tentu harus diawali engan niat yang benar serta melihat kemampuan saat hendak melakukannya.
Jamak taqdim contohnya ialah mengerjakan shalat duhur dan asar di waktu siang hari bukan sore. Sedangkan takhir misalnya magrib dan isya dilakukan pada malam bukan setelah matahari tenggelam.
2. Berstatus sebagai Musafir
Adanya shalat jamak qashar ialah sebagai keringanan khususnya bagi musafir yang sedang dalam perjalanan. Dimana seringnya mengalami kesulitan jika harus melakukan ibadah fardhu tepat waktu karena adanya perbedaan jam, akses menuju ke masjid, dan lain-lain.
Hal tersebut menjadikan para musafir dapat meringkas kewajibannya dalam satu waktu hingga bisa menyelesaikan perjalanannya kembali. Selain itu, juga untuk memudahkan agar tidak meninggalkan ibadah meskipun sedang tidak di rumah.
3. Mengetahui Syarat dan Cara Melakukannya
Dalam mengerjakan berbaga ibadah tentu harus mengetahui tata cara dan aturannya dimana diatur dalam ilmu fiqih. Termasuk pada saat shalat jamak qashar ini. Penyingkatan dan penyatuan waktu ibadah tersebut harus memenuhi syarat tertentu agar dikatakan sah.
Beberapa di antaranya ialah berstatus sebagai musafir, kesulitan menemukan tempat shalat selama perjalanan, menempuh jarak lebih dari 81 kilometer, dan takut ketinggalan waktu untuk melakukan ibadah fardhu.
Pengerjaan dari shalat jamak dan qashar ini merupakan salah satu bentuk keringanan dari Allah mengenai pelaksanaan shalat wajib. Terutama bagi yang sedang berada dalam perjalanan jauh dan tidak mudah menemukan masjid.
Apabila Anda hendak melakukan ibadah ini pastikan sudah mengetahui dan memahami fiqih nya agar tidak salah dalam pengerjaannya.